Simpanan Pokok
Keterangan:
Aturan Setor:
sekali menyetor saat menjadi anggota (Rp1.000.000,00)
Aturan Tarik:
tidak bisa ditarik kecuali anggota memundurkan diri diri, dikeluarkan dan meninggal dunia
Aturan Balas Jasa:
akhir tahun anggota mendapat BJS Saham bagi yang aktif
Aturan Lain:
Simpanan Wajib
Keterangan:
Aturan Setor:
menyetor Simpanan Wajib setiap bulan sebesar Rp20.000,00
Aturan Tarik:
Tidak Bisa ditarik, kecuali anggota memundurkan diri, dikeluarkan dan meninggal dunia
Aturan Balas Jasa:
mendapat BJS Saham di akhir tahun bagi yang aktif
Aturan Lain:
Simpanan Sinar Saron
Keterangan:
Aturan Setor:
- Menyetor setiap bulan minimal Rp10.000,00 dan maksimal Rp500.000,00
Aturan Tarik:
- dapat di tarik untuk di simpan pada produk simpanan non saham lainnya
- sisaron dapat ditarik untuk angsuran pinjaman anggota
- Bagi anggota yang telah memiliki saldo > Rp25.000.000,00 bisa mengambil JSA setiap bulan
Aturan Balas Jasa:
- saldo simpanan > Rp1.000.000,00 JSA sebesar 7 % p.a sedangkan saldo simpanan < Rp1.000.000,00 tidak mendapatkan JSA
- Bagi anggota yang telah memiliki saldo > Rp25.000.000,00 bisa mengambil JSA setiap bulan
- pengambilan JSA seperti yang dimaksud dalam point 2, tidak berlaku bagi anggota yang mencapai saldo Rp25.000.000,00 melalui IMBAS dan masih mengangsur
Aturan Lain:
Simpanan Perumahan
Keterangan:
Simpanan Perumahan Bertujuan untuk pembelian tanah atau rumah, dan pembangunan atau renovasi rumahAturan Setor:
- Setoran tunai untuk saldo awal minimal Rp100.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
- Melalui IMBAS dengan minimal Rp1.000.000,00 dan maksimal Rp10.000.000,00
- setoran tunai minimal Rp10.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
Aturan Tarik:
- Penarikan simpanan harus sesuai dengan peruntukannya dan disesuaikan dengan masa kontrak minimal 1 tahun
- simpanan yang sudah jatuh tempo dan tidak dapat di ambil akan di perpanjang secara otomatis
- apabila terjadi penarikan sebelum jatuh tempo maka dikenakan pinalty sebesar 3% dari total saldo sebelum ditarik
Aturan Balas Jasa:
- JSA 4% p.a
- bagi anggota yang tidak menyimpan diberikan JSA 1 %
Aturan Lain:
Simpanan Kendaraan
Keterangan:
Membantu anggota mereparasi atau mengadakan service semua jenis kendaraan berskala besar dan atau membeli kendaraan baik roda dua, roda empat, roda enam, atau jenis kendaraan lainnya.
Aturan Setor:
- setoran tunai untuk saldo awal minimal Rp100.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
- melalui IMBAS minimal Rp1.000.000,00 dan maksimal Rp10.000.000,00
- setoran setiap bulan minimal Rp10.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
Aturan Tarik:
- penarikan simpanan harus sesuai dengan peruntukannya dan disesuaikan dengan masa kontrak minimal 1 tahun
- simpanan yang sudah ajtuh tempo dan tidak diambil maka diperpanjang secara otomatis
- apabila penarikan sebelum jatuh tempo maka dikenakan pinalty 3% dari total saldo sebelum ditarik
Aturan Balas Jasa:
- JSA 5% p.a
- bagi anggota yang tidak menyimpan diberikan JSA 1% p.a
Aturan Lain:
Simpanan Pendidikan
Keterangan:
Mendukung pendidikan anak ke jenjang yang lebih tinggi
Aturan Setor:
- Setoran tunai untuk saldo awal minimal Rp100.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
- Melalui imbas minimal Rp1.000.000,00 dan maksimal Rp10.000.000,00
- Penyetoran setiap bulan minimal Rp10.000,00 dan maksimal Rp10.000.000,00
Aturan Tarik:
- Apabila terjadi penarikan sebelum jatuh tempo maka akan berikan pinalty 3% dari total saldo sebelum ditarik
Aturan Balas Jasa:
JSA sebesar 5% p.a
Aturan Lain:
Simpanan Hari Raya
Keterangan:
Mempersiapkan perayaan yubileum tertentu dari anggota
Aturan Setor:
- Setoran tunai untuk saldo awal minimal Rp100.000,00 dan maksimal Rp10.000.000,00
- Melalui IMBAS dengan minimal Rp1.000.000,00 dan maksimal Rp10.000.000,00
- Wajib menyimpan setiap bulannya dengan setoran minimal Rp10.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
Aturan Tarik:
- Penarikan SIHARA hanya dapat dilakukan sesuai dengan masa kontrak pada saat membuka rekening simpanan hari raya
- Apabila terjadi penarikan sebelum jatuh tempo maka dikenakan pinalty 3% dari total saldo sebelum ditarik
Aturan Balas Jasa:
- Jasa Simpanan Anggota (JSA) sebesar 5% p.a
Aturan Lain:
Simpanan Harian TABAH
Keterangan:
Untuk menunjang kebutuhan harian anggota
Aturan Setor:
- Pembukaan rekening TABAH dilakukan secara tunai dengan saldo awal minimal rekening Rp100.000,00
- Setoran selanjutnya minimal Rp10.000,00
- Penyetoran TABAH dapat dilakukan setiap hari kerja
- Tidak menerima simpanan pihak lain atas nama anggota
Aturan Tarik:
- Penarikan TABAH dapat dilakukan setiap hari kerja
- Simpanan dapat ditarik oleh manajemen, jika anggota tersebut lalai mengangsur pinjaman
Aturan Balas Jasa:
Jasa SImpanan ANggota (JSA) TABAH seebsar 2% p.a
Aturan Lain:
Simpanan KBU
Keterangan:
Untuk membangun modal usaha bersama dari KBU
Aturan Setor:
- Pembukaan rekening simpanan KBU bisa dilakukan oleh Ketua dan Bendahara KBU yang bersangkutan
- Saldo awal pembukaan rekening minimal Rp500.000,00
- besaran setoran tunai setiap bulan minimal Rp50.000,00 dan maksimal Rp5.000.000,00
Aturan Tarik:
- Simpanan tidak bisa ditarik kecuali untuk mengangsur dan atau kebutuhan KBU yang sifatnya darurat (melalu survey)
Aturan Balas Jasa:
BJS KBU sebesar 2% p.a
Aturan Lain: